Kamis 30 Jan 2020 19:20 WIB

Pembawa Bendera, Lutfi Divonis Empat Bulan Penjara

.

Rep: Thoudy Badai, Mabruroh/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi memanjatkan doa saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah keluarga dan kerabat berswafoto bersama terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi saat menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi dianggap bersalah karena dianggap tidak mengindahkan perintah aparat keamanan.

Hakim menyatakan putusan tersebut telah berdasarkan pertimbangan dan berdasarkan barang bukti bahwa Dede Lutfi terbukti melakukan tindak pidana. Lutfi dianggap dengan sengaja mendatangi kerumunan massa aksi unjuk rasa dan setelah diperintahkan untuk bubar oleh aparat keamanan namun tidak diindahkan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement