Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi. Barang bukti gula ditunjukan pada ungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Polda DIY, Kamis (13/2). (FOTO : Wihdan Hidayat/ Republika)
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi. Kabid Humas Polda DIY Yulianto melakukan ungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Polda DIY, Kamis (13/2). (FOTO : Wihdan Hidayat/ Republika)
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi. Barang bukti gula dihadirkan pada ungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Polda DIY, Kamis (13/2). (FOTO : Wihdan Hidayat/ Republika)
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi. Kabid Humas Polda DIY Yulianto (kiri depan) melakukan ungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Polda DIY, Kamis (13/2). (FOTO : Wihdan Hidayat/ Republika)
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi. Barang bukti gula dihadirkan pada ungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Polda DIY, Kamis (13/2). (FOTO : Wihdan Hidayat/ Republika)
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi. Barang bukti gula dihadirkan pada ungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Polda DIY, Kamis (13/2). (FOTO : Wihdan Hidayat/ Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Barang bukti gula ditunjukan pada ungkap kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Polda DIY, Kamis (13/2).
Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana bidang pangan dengan penyalahgunaan gula rafinasi dengan tersangka satu orang dengan inisial NWS. Modusnya dengan mengemas kembali GKR menjadi kemasan kecil 0,5 kilogram. Serta tidak menyertakan keterangan pada kemasan, dan kemudian menjual ke pedagang eceran. Barang bukti yang diamankan salah satunya mesin pengemas, gula seberat 2,150 ton, dan kemasan.