Jumat 14 Feb 2020 16:25 WIB

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar..

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement