Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2/2020). (FOTO : Antara/Muhammad Iqbal)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mempersempit area paparan zat radioaktif cesium 137 di Perum Batan Indah dari 200 meter menjadi 50 meter.
HIngga kini iim gabungan yang terdiri atas Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Kepolisian tengah melakukan koordinasi guna melakukan investigasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap sumber limbah radioakti.
sumber : Republika