Kamis 20 Feb 2020 09:10 WIB

Demo Aturan Pelarangan Cadar di Hague Belanda

.

Red: Yogi Ardhi

Pengunjukrasa bercadar di sela aksi protes atas larangan penggunaan cadar di Hague, Belanda, pekan lalu. Pemerintah belanda melarang penggunaan pakaian yang menutup seluruh anggota badan di transportasi umum, gedung pemerintahan dan sekolah. (FOTO : REMKO DE WAAL/EPA-EFE)

Pengunjukrasa bercadar di tengah aksi protes atas larangan penggunaan cadar di Hague, Belanda, pekan lalu. Pemerintah belanda melarang penggunaan pakaian yang menutup seluruh anggota badan di transportasi umum, gedung pemerintahan dan sekolah. (FOTO : REMKO DE WAAL/EPA-EFE)

Pengunjukrasa bercadar di sela aksi protes atas larangan penggunaan cadar di Hague, Belanda, pekan lalu. Pemerintah belanda melarang penggunaan pakaian yang menutup seluruh anggota badan di transportasi umum, gedung pemerintahan dan sekolah. (FOTO : REMKO DE WAAL/EPA-EFE)

Pengunjukrasa bercadar di sela aksi protes atas larangan penggunaan cadar di Hague, Belanda, pekan lalu. Pemerintah belanda melarang penggunaan pakaian yang menutup seluruh anggota badan di transportasi umum, gedung pemerintahan dan sekolah. (FOTO : REMKO DE WAAL/EPA-EFE)

Pengunjukrasa bercadar tengah berswafoto di sela aksi protes atas larangan penggunaan cadar di Hague, Belanda, pekan lalu. Pemerintah belanda melarang penggunaan pakaian yang menutup seluruh anggota badan di transportasi umum, gedung pemerintahan dan sekolah. (FOTO : REMKO DE WAAL/EPA-EFE)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, HAGUE -- Aksi unjukrasa menolak larangan niqab atau cadar digelar di Hague, Belanda, pekan lalu. Mereka memprotes aturan pemerintah yang melarang warganya mengenakan pakaian yang menutup seluruh anggota tubuhnya. Larangan ini berlaku di tempat-tempat seperti kendaraan umum, sekolah dan gedung-gedung pemeritah.

Larangan bercadar atau mengenakan penutup wajah resmi berlaku di Belanda sejak Agustus 2019. Namun beberapa pemerintahan kota, rumah sakit dan bahkan kepolisian menyatakan menolak menegakkan aturan tersebut.

Menurit melanggar aturan ini, pelanggar akan terkena denda sebesar Rp. 2,3 juta. Penggunaan  cadar atau kain penutup wajah jenis lain di tempat-tempat terbuka masih diperbolehkan.

sumber : Reuters, EPA EFE
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement