REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plang peraturan parkir yang terpasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan peraturan parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB dan akan diberlakukan denda tilang sebesar Rp 500.000 bagi kendaraan yang melanggar aturan.