Jumat 21 Feb 2020 04:36 WIB

Infografis Omnibus Law, Salah Ketik atau Salah Tafsir?

Omnibus law memberi mandat pemerintah mengubah ketentuan dalam UU lewat PP.

Foto: Republika
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Draf RUU Cipta Kerja BAB XIII tentang ketentuan lain-lain

Pasal 170 

Ayat 1: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Ayat 2: “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)." Selanjutnya, pada ayat 3, disebutkan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia." 

 

"Ya ndak bisa. Mana ada UU bisa diubah dengan Perpres, PP. Kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Jakarta Selatan, Senin (17/2).

"Ya gate-nya di (kementerian koordinator) perekonomian itu, cuma saat-saat terakhir ada perbaikan lalu ada keliru itu. Itu saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/2). 

 

"Memang itu ada salah pengertian di sana, bahwa PP itu tidak bisa menggantikan UU. Tidak ada (kesalahan kalimat). Bacanya saja yang belum pas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2) sore. 

 

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement