Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno usai memberikan keterangan saat menjadi saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan saat menjadi saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno bersiap memberikan keterangan saat menjadi saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno bersiap memberikan keterangan saat menjadi saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima Rp 1,5 miliar dari pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bantahan itu disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2).
"Tidak pernah Pak, tidak ada," kata Rano Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rano Karno menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Wawan. Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
Perbuatan itu disebut menguntungkan dirinya sebesar Rp 58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp 581 miliar.
sumber : Republika, Antara