Rabu 26 Feb 2020 01:14 WIB

Infografis Polsek tak Lagi Berwenang Lakukan Penyelidikan

Polsek harusnya melakukan pengayoman bukan penyelidikan.

Foto: republika
Polsek tak berwenang lakukan penyelidikan

REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian sektor (Polsek) diusulkan agar tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apa alasannya?

- Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut usulan tersebut sudah melalui studi yang lama.

- Polsek seharusnya memberikan pengayoman, bukan melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

- Polsek tak perlu diberi target untuk mengungkap kasus

- Polsek sering terbebani target penanganan perkara

- Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice (perdamaian/kekeluargaan) tidak perlu menggunakan pasal pidana

Pengolah: Esthi Maharani

Sumber: Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement