REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian sektor (Polsek) diusulkan agar tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apa alasannya?
- Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut usulan tersebut sudah melalui studi yang lama.
- Polsek seharusnya memberikan pengayoman, bukan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
- Polsek tak perlu diberi target untuk mengungkap kasus
- Polsek sering terbebani target penanganan perkara
- Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice (perdamaian/kekeluargaan) tidak perlu menggunakan pasal pidana
Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Data Republika
Advertisement