REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tyas Mirasih dan Gisella Anastasya memenuhi panggilan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pembobol kartu kredit atau carding di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (6/3). Keduanya diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, yakni mulai pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB. Tyas dan Gisel mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Tersangka merupakan pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Tiket yang dijual para tersangka, dibeli dengan uang hasil membobol kartu kredit, dan dijual dengan harga lebih murah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.
Selain Tyas dan Gisella, pesohor lain Elly Sugigi diperiksa Polda Jatim untuk kasus berbeda.