REPUBLIKA.CO.ID BANTEN -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan bagi truk serta kendaraan lain dengan muatan berlebih (over dimensi maupun over loading) untuk menyeberang di jalur Merak-Bakauheni maupun sebaliknya. Hal ini dilakukan karena truk kelebihan muatan berpotensi merusak jalan yang berakibat merugikan negara dan kepentingan umum.