Sabtu 07 Mar 2020 19:19 WIB

Truk Muatan Berlebih Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Merak

Hal ini dilakukan karena truk kelebihan muatan berpotensi merusak jalan..

Rep: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatra antre sebelum masuk kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (7/3/2020). (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre sebelum masuk kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (7/3/2020). (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre sebelum masuk kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (7/3/2020). (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID BANTEN -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan bagi truk serta kendaraan lain dengan muatan berlebih (over dimensi maupun over loading) untuk menyeberang di jalur Merak-Bakauheni maupun sebaliknya. Hal ini dilakukan karena truk kelebihan muatan berpotensi merusak jalan yang berakibat merugikan negara dan kepentingan umum.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement