Senin 09 Mar 2020 19:48 WIB

Sidang Kasus Suap Gubernur Riau Nonaktif Nurdin Basirun

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).

Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement