Rabu 11 Mar 2020 21:28 WIB

Rapat Koordinasi Kebijakan Stimulus Ke-2 Dampak Virus Corona

Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21..

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berjalan untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement