REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah penyakit akibat infeksi virus corona jenis baru sebagai pandemi pada Kamis (12/3). Pandemi bukanlah kata yang dapat digunakan secara serampangan. WHO menetapkannya dengan kehati-hatian karena dapat menyebabkan ketakutan.
Advertisement