REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan kurungan penjara.