REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perhubungan baru saja mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II, yakni wilayah Jabodetabek, resmi naik. Keputusan untuk menaikkan tarif ojek daring di Jabodetabek ini diambil setelah melalui penggodokan selama dua bulan.
Berapa besaran kenaikannya?
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.250 per kilometer
Biaya jasa batas atas: Rp 2.650 per kilometer
Biaya jasa minimal: antara Rp 9.000 dan Rp 10.500.
Mulai kapan tarif baru berlaku?
Per 16 Maret 2020
Sumber: Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub
Advertisement