REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3).
Dirtipiter Bareskrim Polri menetapkan pegawai Batan inisial SM sebagai tersangka karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat radioaktif lainnya di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.