Jumat 13 Mar 2020 19:50 WIB

Polisi Ungkap Kasus Limbah Nuklir di Serpong

Polisi menetapkan pegawai Batan SM sebagai tersangka karena menyimpan zat radioaktif..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Poster yang menunjukkan barang bukti dilihatkan saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Prayogi) (FOTO : Republika/Prayogi)

Poster yang menunjukkan barang bukti dilihatkan saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Prayogi) (FOTO : Republika/Prayogi)

(dari kiri) Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Kabiro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan Heru Umbara, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Agung Budijono poster menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Prayogi) (FOTO : Republika/Prayogi)

(dari kiri) Kabiro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan Heru Umbara, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Agung Budijono saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3). (Republika/Prayogi) (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Agung Budijono memberikan keterangan saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Prayogi) (FOTO : Republika/Prayogi)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Agung Budijono (kanan) didampingi Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Prayogi) (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3).

Dirtipiter Bareskrim Polri menetapkan pegawai Batan inisial SM sebagai tersangka karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat radioaktif lainnya di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement