REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3) hari ini hingga dua pekan ke depan.
Sistem ganjil-genap ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.