REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi kebijakan pembatasan transportasi umum. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/3). Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menormalkan pengoperasian sejumlah transportasi umum di Ibukota. Evaluasi kebijakan pembatasan transportasi umum itu dilakukan menyusul adanya arahan dari Presiden Joko Widodo agar pemerintah daerah tetap menyediakan layanan transportasi publik seperti biasa.
Setelah menormalkan kembali pengoperasian transportasi umum di ibukota, maka jumlah armada transportasi umum yang diterjunkan akan kembali seperti biasa tanpa ada pembatasan. Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jumlah penumpang dalam tiap armadanya. Baik itu menggunakan bus transjakarta, MRT ataupun LRT. Hal itu sebagai bentuk kedisiplinan dalam menerapkan social distancing sehingga dapat menekan penyebaran virus corona (covid-19).