Selasa 17 Mar 2020 00:53 WIB

Konsep Pelestarian Alam Menurut Islam

Islam memberi perhatian terhadap pelestarian alam.

Foto: republika
Melestarikan lingkungan menurut Islam

REPUBLIKA.CO.ID, Islam memberikan perhatian besar terhadap upaya pelestarian alam. Upaya implementasi fikih lingkungan yang digariskan oleh para ulama berdiri atas beberapa kerangka. Di antaranya:

Ø Rekonstruksi makna khalifah sebagai penghuni sekaligus     pemelihara bumi agar menjauhkan kerusakan di dalamnya. (QS al-Baqarah [2]: 30)

Ø Perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan)-Nya (QS. al-A’raf [7]: 56)

Ø Ekologi sebagai doktrin ajaran, bukan sekadar wacana keagamaan karena menjaga lingkunga berarti pula menjaga lima pokok subtansi hidup menurut Islam (maqashid syariah)

Ø Perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-biah). Merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah (QS Shad [38]: 27)

 Terdapat delapan fokus utama Islam dalam menjaga alam. Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul “Ri’ayat al-Biah fi Syariat al-Islam” (2001) menjabarkan kedelapan poin tersebut:

Ø Penghijauan dan reboisasi (QS al-An’am [6]: 99), (QS as-Sajadah   [32]: 27), dan (QS      an-Naml [27]: 60)          

Ø Aktivasi lahan mati (QS Huud [11]:61)

Ø Menjaga kebersihan dan kesucian (QS at-Taubah [9]:108)

Ø Pengelolaan sumber daya alam (QS Luqman [31]: 20)

Ø Menjaga sumber daya manusia (QS Ibrahim [14]: 7)

Ø Berlaku baik terhadap alam (QS al-Baqarah [2]: 195)

Ø Menghindari perusakan (QS al-Ahzab [33]: 72)

Ø Menjaga keseimbangan alam (QS as-Sajadah [32]: 7).

 

Pengolah: Nashih Nashrullah

Sumber: Dari berbagai sumber

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement