Rabu 18 Mar 2020 15:39 WIB

Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pengadilan Tipikor

Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di gedung tersebut. (Antara/Galih Pradipta) (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di gedung tersebut.(Antara/Galih Pradipta) (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di gedung tersebut. (Antara/Galih Pradipta) (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di gedung tersebut. (Antara/Galih Pradipta) (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di gedung tersebut. (Antara/Galih Pradipta) (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di gedung tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement