Ahad 22 Mar 2020 02:41 WIB

Infografis Hukum Pernikahan

Ada lima hukum pernikahan dalam kitab Fiqh Islam.

Foto: Republika
Hukum pernikahan dalam Islam (Infografis)

REPUBLIKA.CO.ID,

Hukum Nikah

1. Jais (diperbolehkan)

   Ini asal hukumnya.

2. Sunnat

   Bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkah dan lain-lainnya).

3. Wajib

   Atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina).

4. Makruh

   Terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.

5. Haram

   Kepada orang yang berniat menyakiti atas perempuan yang dinikahinya.

Sumber: Fiqh Islam/Sulaiman Rasjid, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement