Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3 (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (FOTO : Antara/Kompas/Heru Sri Kumoro)
Ruang instalasi gawat darurat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (FOTO : Antara/Kompas/Heru Sri Kumoro)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, DKI Jakarta secara resmi bisa digunakan per Senin (23/3). Pemanfaatan rumah sakit darurat ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedikitnya 3.000 tempat tidur sudah disiapkan untuk merawat pasien Covid-19.
Wisma Atlet Kemayoran memiliki kapasitas total sebanyak 24 ribu orang. Secara umum, penggunaan rumah sakit darurat corona akan dibagi ke dalam tiga zona. Pertama, Zona Hijau adalah Tower 1. Zona ini akan diisi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hanya orang yang berkepentingan yang bisa memasuki daerah ini.
Kedua, Zona Kuning adalah Tower 3. Zona ini akan diisi oleh dokter, perawat dan petugas paramedis lainnya. Ketiga, Zona Merah adalah Tower 6-7 yang digunakan sebagai RS Darurat Penanganan Covid-19. Hanya mereka yang menggunakan APD lengkap yang bisa masuk ke zona ini selain pasien.
Dokter-dokter yang akan bekerja di sini adalah gabungan dokter dari berbagai instansi, seperti Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, BUMN, dan lain-lain.
sumber : Antara