Senin 23 Mar 2020 16:38 WIB

Wapres Minta MUI Rilis Fatwa Hukum Tangani Jenazah Corona

.

Rep: Fauziah Mursid, Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi

Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Ajudan menyemprot tangan Wakil Presiden Maruf Amin (tengah) dengan cairan pembersih tangan ( (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Wakil Presiden Maruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).. Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam berembuk membuat dua fatwa berkaitan wabah virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air. Ma'ruf menerangkan, dua fatwa itu salah satunya terkait pengurusan jenazah yang meninggal karena corona.

Fatwa berikutnya tentang shalat bagi para petugas medis yang tengah menangani pasien corona. Dua fatwa ini, kata Ma'ruf, menjadi lanjutan fatwa sebelumnya terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan shalat Jumat selama wabah virus corona. Ma'ruf menilai, fatwa pengurusan jenazah perlu untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari lonjakan penderita corona.

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, kami meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa," ujar Ma'ruf saat berkunjung ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin (23/3).

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement