Jumat 24 Apr 2020 03:50 WIB

Infogafis Formalisasi Hukum Islam Pascakolonial

Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia mengalami pasang surut.

Foto: republiika
Formalisasi hukum Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Hukum Islam bukan satu-satunya sistem hukum yang berlaku, tetapi terdapat sistem hukum lain, yaitu hukum adat dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini saling pengaruh mempengaruhi dalam upaya pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia. Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia mengalami pasang surut. Berikut ini dinamika formalisasi hukum Islam pascaerakolonial: 

Orde Lama:

·      Hukum Islam sebagai sumber hukum persuasif. Masa ini berlangsung selama 14 tahun. Sejak Piagam Jakarta hingga dekrit presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.

·      Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960. Penyempurnaan hukum perkawinan dan hukum waris hendaknya juga memperhatikan faktor-faktor agama. Namun hingga 1968, batas waktu berlakunya Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, tidak satupun muncul undang-undang dalam bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Orde Baru:

·      Formatisasi hukum Islam melalu transformasi  ke dalam aturan perudangan. Produknya, ialah UU No.1/1974 tentang Perkawinan dan Peraturan pemerintah No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Undang-undang ini efektif mulai 1 Oktober 1975.

·      UU No. 14 tahun 1970 menetapkan bahwa peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus.

·      Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang kekuasaan Peradilan Agama. jurisdiksi Peradilan Agama adalah bidang hukum keluarga //(ahwal al-syakhsiyah).//

·      Pada 21 Maret 1985, terbit keputusan bersama antara menteri Agama dan ketua Mahkamah Agung, No.07/KMA/1985 dan No.25 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Pengembangan Hukum Islam, dikenal Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Era Reformasi:

Fase ini membuka kesempatan lebar bagi formalisasi hukum Islam dalan perundang-undangan negara. Beberapa produk perundang-undangan lahir, seperti UU tentang haji, wakaf, dan zakat, infak, serta sedekah, undang-undang pesantren, dan lainnya. 

 

Pengolah: Nashih Nashrullah

Sumber: Dari berbagai sumber

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement