REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota, Sabtu (4/4). Penutupan akan diperpanjang selama 17 hari hingga 19 April 2020. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan terhadap penularan Covid-19.