REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4).
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Tipikor Semarang memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.