REPUBLIKA.CO.ID, Tekanan ekonomi sebagai dampak dari virus corona (Covid-19) menyebabkan pemerintah harus melakukan adaptasi dengan mengubah postur APBN 2020. Ketentuan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam outlook terbaru, pemerintah menurunkan proyeksi pendapatan negara dan menaikkan anggaran belanja negara. Outlook terbaru tersebut merupakan skenario yang terus di-exercise oleh pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perubahan APBN 2020 (Perpres 54/2020)
Pendapatan negara
Semula : Rp 2.233 triliun
Menjadi : Rp 1.760 triliun
Belanja negara
Semula : Rp 2.540 triliun
Menjadi : Rp 2.613 triliun
Keseimbangan primer
Semula : Minus Rp 12,01 triliun
Menjadi : Minus Rp 517 triliun
Defisit
Semula : Rp 307,2 triliun
Menjadi : Rp 852,9 triliun
Pembiayaan anggaran
Semula : Rp 307,2 triliun
Menjadi : Rp 852,9 triliun
Sumber: Kementerian Keuangan RI