Sabtu 11 Apr 2020 06:00 WIB

Infografis Hukum Bersolek Bagi Muslimah

Berhias dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang.

Foto: Republika.co.id
Muslimah bersolek.

REPUBLIKA.CO.ID,

- Berhias dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang.

-  Penggunaan riasan ini diizinkan asal tidak berlebihan, utamanya di bagian-bagian tubuh tertentu.

- Muslimah perlu memahami mana anggota tubuh yang masuk dalam kategori aurat dan mana yang bukan.

- Riasan yang digunakan hendaknya tidak berasal dari bahan yang haram, berbahaya, maupun memudharatkan.

- Penggunaan produk kecantikan yang diizinkan oleh Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen.

Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah."

- Diharapkan Muslimah tidak berdandan seperti wanita kafir.

Sumber: Artikel Republika.co.id

Pengolah: Ani Nursalikah

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement