Anggota polisi memandu pedagang kaki lima untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Anggota polisi memandu petugas kebersihan untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Anggota polisi memperingatkan warga yang berlalu lalang tanpa mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah anggota polisi melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah anggota polisi melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Anggota polisi memandu pedagang kaki lima untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020).
Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker.
sumber : Antara