REPUBLIKA.CO.ID, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe resmi mengumumkan keadaan darurat terkait pandemi corona (Covid-19), Selasa (7/4). Keadaan darurat akan diterapkan selama sebulan di Tokyo dan enam prefektur lainnya. Seluruh wilayah itu menyumbang 44 persen dari populasi Jepang.
Advertisement