Rabu 15 Apr 2020 05:01 WIB

Infografis Giliran Jabar Terapkan PSBB

Penerapan PSBB melalui Pergub No 27 Tahun 2020.

Foto: Republika
Jabar terapkan PSBB

REPUBLIKA.CO.ID,

Giliran Jabar Terapkan PSBB
 
Penerapan PSBB melalui Pergub No 27 Tahun 2020.
Cakupan area PSBB Jabar: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok

Mulai Berlaku: 15 hingga 28 April 2020. Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

 

Pelaksanaan PSBB
 
Yang tidak boleh selama PSBB dan dikerjakan dari rumah saja:

- Semua kegiatan belajar mengajar

- Bekerja

- Beribadah

Yang masih boleh beraktivitas:

- Institusi pendidikan/lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan

- Layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19

- Layanan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

- Pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

 
Institusi yang masih bekerja saat PSBB wajib:

1. Menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19

2. Menjaga jarak para karyawan yang bekerja

3. Mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan

4. Pastikan semua orang memakai masker

5. Rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

6. Pimpinan wajib melarang karyawannya bekerja jika memiliki penyakit:

- tekanan darah tinggi

- pengidap penyakit jantung

- penderita penyakit paru-paru

- ibu hamil

- karyawan berusia lebih dari 60 tahun

 
Sumber: Pemprov Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement