REPUBLIKA.CO.ID,
Mulai Berlaku: 15 hingga 28 April 2020. Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
- Semua kegiatan belajar mengajar
- Bekerja
- Beribadah
Yang masih boleh beraktivitas:
- Institusi pendidikan/lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan
- Layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19
- Layanan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
1. Menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
2. Menjaga jarak para karyawan yang bekerja
3. Mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan
4. Pastikan semua orang memakai masker
5. Rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
6. Pimpinan wajib melarang karyawannya bekerja jika memiliki penyakit:
- tekanan darah tinggi
- pengidap penyakit jantung
- penderita penyakit paru-paru
- ibu hamil
- karyawan berusia lebih dari 60 tahun