Kamis 16 Apr 2020 00:56 WIB

Infografis Sanksi Napi yang Bebas tapi Berulah Lagi

Apabila narapidana bebas kembali melanggar aturan disiplin maka asimilasinya dicabut.

Foto: republika.co.id
Infografis: Sanksi Napi yang Bebas Tapi Berulah Lagi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

 

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana yang menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3  masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement