Kamis 23 Apr 2020 16:02 WIB

Jakarta Perpanjang Penerapan PSBB Hingga 22 Mei 2020

Perpanjangan masa PSBB dengan pertimbangan angka penderita Covid-19 yang terus naik. .

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mohamad Amin Madani

Plang tanda (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A )

Warga menunggu bus Transjakarta di Halte Bendungan Hilir saat masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A )

Warga melintas di JPO Bendungan Hilir saat masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A )

Warga menunggu angkutan umum di Halte Bendungan Hilir saat masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (Covid-19). PSBB periode kedua dimulai pada 24 April hingga 22 Mei 2020.

Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua pekan usai ditetapkan. Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah perpanjangan masa PSBB dengan pertimbangan angka penderita Covid-19 di Ibu Kota yang terus naik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement