Jumat 24 Apr 2020 16:45 WIB

Suasana Sepi di Bandara Husein Sastranegara

Penerbangan komersial dihentikan sementara, untuk mencegah penyebaran Covid-19..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Calon penumpang pesawat beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Calon penumpang pesawat beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Suasana aktivitas pada hari pertama penghentian penerbangan komersial di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement