Rabu 29 Apr 2020 23:10 WIB

Lintas Ekbis: Subsidi Bunga Bagi UMKM

.

Red: Yogi Ardhi

Pelaku UMKM memotret produk kuliner untuk diunggah di media sosial di Cerita Kopi Mukidi, Yogyakarta, Rabu (29/4/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat Pandemi COVID-19, salah satunya adalah bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19 akan masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja (FOTO : Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto)

Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/4/2020). Kementerian Perdagangan menyatakan bakal memangkas rantai distribusi agar harga gula di tingkat konsumen kembali stabil sesuai herga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12 (FOTO : Antara/Fauzan)

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Sejumlah kendaraan melaju di jalan Tol Cikopo - Palimanan Km 72, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas atau trafik di tiga wilayah jalan tol yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB (FOTO : Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO)

Warga memberikan pelatihan budidaya sayuran pakcoy hidroponik secara dalam jaringan (daring) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Pelatihan tersebut menjadi solusi bagi warga dalam upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pendemi COVID-19 dan juga mengurangi aktivitas berbelanja di pasar yang menjadi tempat orang berkumpul (FOTO : Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang keringanan kepada nasabah kredit, baik yang pinjamannya setara dengan kredit usaha rakyat yakni maksimal Rp 500 juta, kredit usaha menengah dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, maupun kredit mikro kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, PP yang mengatur hal tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini dan diikuti dengan penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan. Artinya, kebijakan tentang keringanan bagi nasabah kredit ini bisa berlaku per pekan depan.

Sri menyampaikan, keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Berikut berita foto lintas ekonomi dan bisnis selengkapnya.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement