Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17 (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
Anggota Satpol PP mencopot tabung gas milik pengelola warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17 (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17 (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020).
Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa.
sumber : Antara