Kamis 14 May 2020 20:45 WIB

Razia Penegakan Perda Ramadhan

Perda melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum 17.00 WIB. .

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17 (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Anggota Satpol PP mencopot tabung gas milik pengelola warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17 (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17 (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020).

Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement