REPUBLIKA.CO.ID, Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah bisa menempatkan dana di perbankan. Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Sebanyak 15 bank dengan aset terbesar telah ditetapkan sebagai bank jangkar yang berfungsi menjadi penyangga dana likuiditas.
Landasan Hukum:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Kepemilikan Bank Jangkar:
51 persen saham dimiliki WNI dan berbadan hukum Indonesia
Kriteria Bank Jangkar:
- Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar
- Memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari enam persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Tugas dan Fungsi Bank Jangkar:
- Menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana untuk restrukturisasi kredit atau pembiayaan, atau memberikan tambahan kredit dan pembiayaan modal kerja.
- Memberikan tambahan kredit/pembiayaan bagi BPR atau BPR Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.
- Bertindak sebagai bank pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari penempatan dana pemerintah.
Sumber: Kementerian Keuangan