REPUBLIKA.CO.ID, Jamaah Tarekat Syattariah di Aceh dan Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang, melaksanakan shalat Idul Fitri pada Sabtu (23/5). Jamaah Syattariah melaksanakan shalat Idul Fitri lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab Urfi Khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariah. Sedangkan Tarekat Naqsabandiyah menetapkan jatuhnya satu syawal 1441 Hijriyah, didasari dengan metode hisab Munjid, yakni penghitungan 30 hari sejak awal puasa dan lebih awal satu hari dari waktu yang ditetapkan pemerintah.