Selasa 26 May 2020 06:05 WIB

Infografis Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja

Lima fraksi di DPR mengajukan usulan perubahan nama RUU Cipta Kerja.

Foto: Infografis Republika.co.id
Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, Sebanyak lima fraksi di DPR mengusulkan adanya perubahan judul dari RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi. Namun, usulan ini ditolak pemerintah.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja.

alasan: Untuk menciptakan lapangan kerja harus didukung oleh kuatnya sektor UMKM, koperasi, dan industri nasional agar dapat menghasilkan dunia kerja yang berkualitas.

Fraksi Partai Nasdem: RUU Kemudahan Berusaha

alasan: RUU ini lebih banyak fokus dalam kemudahan berinvestasi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS): RUU Penyediaan Lapangan Kerja

alasan: RUU harus sesuai dengan isi pembahasan di dalamnya.

Fraksi Partai Gerindra: RUU Cipta Lapangan Kerja (kembali ke judul awal)

alasan: Agar pembahasannya konsisten sesuai dengan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP): RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha

alasan: Poin di dalam RUU tersebut fokus pada dua hal tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono, mengaku tak sependapat adannya perubahan judul pada RUU Cipta Kerja. Menurutnya, hal tersebut dapat tak mencerminkan tujuan awal Presiden Joko Widodo saat pertama kali mencetuskannya.

"Tujuannya adalah menciptakan memperluas lapangan kerja, yang membutuhkan upaya dari beberapa aspek, mulai dari kemudahan dan perlindungan UMKM," ujar Susiwijono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement