Prajurit TNI AD berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (27/5). TNI-Polri mulai Selasa (26/5) menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik sarana publik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang bertujuan untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan masyarakat saat pelaksanaan aktivitas normal baru di tengah pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Prajurit TNI AD (kiri) berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (27/5). TNI-Polri mulai Selasa (26/5) menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik sarana publik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang bertujuan untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan masyarakat saat pelaksanaan aktivitas normal baru di tengah pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Prajurit TNI AD berjaga di depan pintu masuk Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (27/5). TNI-Polri mulai Selasa (26/5) menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik sarana publik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang bertujuan untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan masyarakat saat pelaksanaan aktivitas normal baru di tengah pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Prajurit TNI AD (kanan) berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (27/5). TNI-Polri mulai Selasa (26/5) menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik sarana publik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang bertujuan untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan masyarakat saat pelaksanaan aktivitas normal baru di tengah pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu elemen penting dalam peneraman norma baru yang diusung kaidah new normal adalah kedisiplinan individu warga dalam melaksanakannya.
Dalam hal ini kebanyakan warga Indonesia dikenal kurang disiplin. Untuk mengawasi hal ini pemerintah melibatkan aparat TNI dalam penerapan protokol kesehatan oleh warga di masa normal baru.
TNI-Polri mulai Selasa (26/5) menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik sarana publik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang bertujuan untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan masyarakat saat pelaksanaan aktivitas normal baru di tengah pandemi COVID-19. A
sumber : Antara Foto