Kamis 28 May 2020 07:05 WIB

Infografis Kontroversi BPIP, dari Gaji Hingga Konser Amal

BPIP dinilai dibentuk karena ada ancaman terhadap ideologi Pancaslia.

Foto: Republika/Berbagai sumber diolah
Kontroversi perjalanan BPIP.

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak kemunculannya pada Februari 2018 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai sejumlah kontroversi. Dari soal pernyataan pejabatnya, program hingga  gaji anggota BPIP yang dianggap terlalu tinggi.

Terakhir kontroversi konser amal BPIP dan MPR yang sempat memunculkan pemenang 'fiktif'. Berikut sejumlah kontroversi yang membelit BPIP.

1. Mei 2018: Gaji dewan pengarah dan anggota BPIP dipersoalkan. Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri misalnya digaji senilai Rp 112,548 juta. Jokowi mengatakan gaji pengurus BPIP berdasar analisa dan perhitungan.

2. Agustus 2019:  Habib Rizeq menyebut anggota BPIP tak paham Pancasila, tapi digaji besar. Mendagri membalas dengn mengatakan Habib Rizieq mestinya belajar Pancasila.

3. Februari 2020: Kepala BPIP yng baru terpilih Yudian Wahyudi membuat pernyataan kontroversial. Ia menyebut musuh terbesar Pancasila adalah agama, bukan kesukuan. Yudi menganggap kalimatnya disalahartikan. Yang ia maksud agama adalah kelompok tertentu yang mereduksi agama untuk kepentingan mereka.

4. Februari 2020: Yudian berjanji untuk puasa bicara sekitar setahun. Ia ingin belajar banyak terlebih dahulu.

5. Mei 2020: Konser amal BPIP dan MPR menuai dua kontroversi. Pertama soal foto bersama yang tak mengatur jaga jarak. Kedua yakni hasil pemenang lelang motor listrik bertanda tangan Jokowi yang sempat bermasalah. Pemenang M Nuh ternyata bukan pengusaha, tapi buruh.

Latar Belakang Pembentukan BPIP

Mahfud MD yang sempat menjadi anggota BPIP menjelaskan latar belakang terbentuknya BPIP adalah  karena adanya ancaman terhadap ideologi Pancasila. Ancamannya dari gerakan radikal yang ingin ganti Pancasila dengan ideologi lain.

Tugas BPIP

1. Membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

2. Melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya

sumber : Berbagai sumber/Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement