Ahad 07 Jun 2020 16:20 WIB

Infografis Lima Protokol Kesehatan Pada PSBB Transisi

Protokol di antaranya berlaku di rumah, pergerakan penduduk, aktivitas ekonomi.

Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Protokol Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan protokol baru kehidupan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang akan dimulai 5 Juni 2020.

Beriku protokol tersebut:

Baca Juga

1. Protokol di rumah, yakni menjaga kesehatan, rutin mencuci tangan, dan mandi setiap pulang dari berpergian, membatasi jumlah tamu yang berkunjung, serta tetap menjaga jarak aman dengan tamu di rumah.

2. Protokol pergerakan penduduk, yakni warga Jakarta yang akan keluar rumah diutamakan jalan kaki dan menggunakan sepeda. Jika menggunakan kendaraan bermotor baik motor atau mobil maka harus menjalankan protokol kesehatan. Khusus untuk kendaraan umum, hanya boleh beroperasi dengan kapasitas hanya 50 persen dengan prinsip jaga jarak. Ojek atau non-kendaraan umum bisa beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19.

3. Protokol aktivitas sosial dan ekonomi, yakni jumlah peserta/orang yang berkegiatan atau berkunjung harus kurang dari 50 persen dari kapasitas tempat/ruang. Pengunjung harus tetap menjaga jarak antar orang atau pengunjung sejauh 1 meter. Pengelola aktivitas sosial dan ekonomi harus menekankan tetap mencuci tangan dengan menyediakan sarana cuci tangan, dan harus melakukan penyemprotan rutin disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan atau kunjungan. 

4. Protokol di perkantoran, yakni proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan. Artinya, 50 persen karyawan lainnya tetap bekerja dari rumah. Area kantor/tempat usaha harus membagi jam kerja minimal menjadi dua shift, jam kerja. "Misalnya ada yang mulai sebagian pada jam 7 pagi, sebagian di mulai jam 9 pagi, supaya kedatangan, masa istirahatnya dan kepulangannya tidak terlalu banyak," ujar Anies. Apalagi, jika karyawan perusahaan beroperasi di gedung-gedung yang jumlah lantainya lebih dari empat lantai. Kondisi itu memunculkan potensi kepadatan menggunakan lift semakin tinggi bila semua kantor dan karyawan masuk di jam yang sama. Untuk itu, harus dipisah minimal dua kelompok atau dua shift. Semua pergerakan orang dibuat agar menghindari kerumunan orang. 

5. Protokol di bidang pendidikan, yakni belajar dari rumah. Belajar mengajar di sekolah sampai saat ini belum dimulai dahulu, hingga dinyatakan aman kembali. Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA, sekolah/madrasah akan dipertimbangkan kembali bila situasi aman, dengan penularan wabah di Jakarta sudah mereda. 

 

Sumber: pidato gubernur dki jakarta anies baswedan

pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement