Pengaturan Ganjil Genap Perdagangan Non Pangan di Jakarta
Pengaturan tersebut memaksa hanya 50 persen pedagang yang buka saat PSBB transisi. .
Rep: Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi
Petugas keamanan berpatroli di Pasar Senen Inpres Blok VI yang masih belum beroperasi di Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)
Warga melintasi kios-kios yang belum beroperasi di Pasar Senen Blok V, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada kios-kios di Pasar Senen Inpres Blok VI, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)
Seorang warga tertidur di emperan kios-kios yang belum beroperasi di Pasar Senen Blok V, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020.
Pengaturan seperti ini agar toko yang berdagang di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi.
sumber : Antara Foto