Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Sidang tuntutan ini dilakukan secara daring di Pengadilan Jakarta Utara..
Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi
Personel Kepolisian Polda Metro Jaya berjaga di depan ruang sidang saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)
Personel Kepolisian Polda Metro Jaya berjaga di depan ruang sidang saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
sumber : Antara Foto