Jumat 12 Jun 2020 18:24 WIB

Dua Mantan Direksi PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK

Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PTDI 2007-2017..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irza Rizaldi Zailani (kedua kanan) berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irza Rizaldi Zailani berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso (kanan depan) dan Mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani (kiri belakang) berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso (kiri) berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  KPK menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (12/6).

Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement