Senin 15 Jun 2020 20:33 WIB

Sidang Putusan Miftahul Ulum

Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut divonis hukuman 4 tahun penjara..

Red: Mohamad Amin Madani

Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Pegawai KPK memotret layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis Miftahul Ulum, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut, didakwa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement