Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Pegawai KPK memotret layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis Miftahul Ulum, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut, didakwa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
,
sumber : Antara