Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). KPK memeriksa Aries HB untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). KPK memeriksa Aries HB untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). KPK memeriksa Aries HB untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). KPK memeriksa Aries HB untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020).
KPK memeriksa Aries HB untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.
sumber : Antara