Rabu 01 Jul 2020 03:25 WIB

Infografis Uang Negara Triliunan Rupiah di Bank BUMN

Penempatan uang negara ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah menempatkan dana Rp 30 triliun di empat bank BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan menempatkan uang negara puluhan triliun rupiah ke bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN). Penempatan dana ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Landasan Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 (tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional)

Nilai Dana yang Ditempatkan:

Rp 30 Triliun

Bank Penerima Dana:

Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Mekanisme Penempatan:

Deposito dengan bunga sebesar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia

Mekanisme Pengelolaan Dana:

- Tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN)

- Tidak boleh digunakan untuk transaksi valas atau pembelian valas

- Dana yang ditempatkan khusus digunakan untuk mendorong ekonomi sektor riil

Sumber: Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement