Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga berjalan untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga berjalan keluar usai mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini.
Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
sumber : Republika